
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Anda bisa menghubungi call center kami di no.085895453152 atau 085895453153
1. Untuk data pemohon tidak bisa diwakilkkan 2. Kode wilayah dengan kode pos berbeda 3. Data pelapor adalah yang bersangkutan yg sudah berusia di atas 17 tahun, orangtua. Sedangkan saksi bisa tetangga atau yang mengetahui peristiwa tersebut ( kelahiran/kematian) 4. Salah satu ( untuk ortu/laki-laki atau perempuan yang tinggal dengan anak, sedangkan ortu yang keluar dari kk/tidak tinggal dengan anak menyertakan fc KTP-el ).Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf setelah status proses 5 hari kerja .jadi kami harap Saudara untuk tetap bersabar.
Sudah kami konsol dan aktivasi silahkan tunggu max 3x24 jam
Sudah kami konsol dan aktivasi silahkan tunggu max 3x24 jam untuk mencoba daftar prakerja
Sudah kami konsol dan aktivasi silahkan tunggu max 3x24 jam
Silahkan ajukan lewat layanan kami ( sipeduli.malangkab.go.id atau bisa lewat layanan di kecamatan e-adminduk ), namun apabila sudah menggunakan layanan sipeduli anda bisa klik di pojok kiri atas daftar layanan.Di sana annti Anda akan dapat melihat status pengajuan.
Sudah kami konsol dan aktivasi , silahkan tunggu max 3x24 jam
Sudah kami proses konsol dan aktivasi silahkan tunggu max 3x24 jam
ganti ktp
info
KTP rusak
kak bagiamana sarat buat kk baru nikah beda kecamatan
Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman kami dalam pelayanan, sesuai dengan info yang Saudara sampaikan itu merupakan kesalahan dari petugas kami atas kurang kehati-hatian dalam pemeriksaan berkas pengajuan.Namun apabila Anda memang sangat membutuhkan dokumen tersebut kami sarankan untuk datang langsung ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen pengajuan agar nanti oleh petugas kami di Dispendukcapil untuk di ajukan disposisi Pimpinan.Kedepan kami akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan agar tidak merugikan masyarakat.Terima kasih atas perhatiannya
Anda bisa datang langsung ke Dinas dengan membawa KK atau KTp-el
Apakah data yang ingin di lihat merupakan ( satu keluarga ) dengan Anda atau orang lain ( anda cukup melampirkan KK ).
Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami,apabila ada kebutuhan yg mendesak bisa datang langsung ke Dispendukcapil dgn membawa dokumen pengajuannya.
Anda bisa datang langsung ke Dispendukcapil untuk melakukan perekaman biometric ulang dengan membawa KTp-el lama dan kk

Anda bisa menghubungi layanan call center kami di no 085895453152 atau 085895453153