Interaksi Terkini

Kapan hari saya mengajukan perubahan data KTP apakah untuk fisiknya sudah bisa di ambil? Karena kemarin saya ambil di kecamatan katanya belum ada kiriman dari dukcapil, sedangkan dari dukcapil dijanjikan seminggu setelah pengajuan perubahan data KTP fisik sudah bisa di ambil di kecamatan. Ini sudah hampir 1 bulan belum ada informasi lagi. Sudah mencoba chat di whattsapp cuma centang 1, chat di instagram juga belum ada balasan. Ini saya ada keperluan mendesak jadi tolong informasi lebih lanjutnya

Tanggapan

Mohon maaf untuk saat ini memang ada keterbatasan blangko ktp-el dari pusat, namun anda bisa daftar IKD di HP anda di kecamatan



Siang pak, izin bertanya. Saya telah mengurus perubahan KK karena menikah, KK sudah jadi. Untuk perubahan KTP apakah bisa dilakukan di dukcapil? Karena di kecamatan tidak bisa langsung jadi harus menunggu 1 atau 2 bulan (diberi surat keterangan saja). Sedangkan saya butuh segera untuk proses pendaftaran P3K.

Tanggapan

Untuk itu kami sarankan anda untuk datang ke MPP dengan membawa surat keterangan urgent dari kecamatan dan form pengajuan ktp-el.



Saya jerinda rizky dari kecamatan karangploso, beberapa bulan lalu saya mengurus pembaharuan KTP dan KK karna bercerai, dan KTP baru saya sudah jadi namun sekarang hilang karna lupa menyimpan.. Kira kira kalo saya mau ngurus KTP lagi gimana ya caranya apa harus ke desa lagi atau bagaimana

Tanggapan

Kami sarankan anda untuk daftar IKD lewat HP anda dengan datang langsung ke kecamtatan d engan membawa kk anda nanti akan di bantu oleh petugas kami di sana.



Assalamualaikum Saya rohman. Dari bakalan kab.malang Beberapa bulan lalu.. saudara saya sedang mengurus Akta beserta KTP, Namun beliau sekarang sedang bekerja di luar kota. Untuk sekarang, saya belum tahu status pengajuan yg telah di ajukan oleh saudara saya. Mohon bantuannya 1. Akta kelahiran a/n MUHAMMAD FIRMAN FAJRI 2. KTP a/n ABDURROHMAN 3. KTP a/n WAHYU TRI ERNAWATI Mohon bantuan atas informasi diatas. Terimakasih. Waalaikumsalam

Tanggapan

Anda bisa datang langsung ke kecamatan atau di mana Saudara anda mengajukan dokumen tersebut ( Mall Pelayanan Publik ) anda bisa menunjukkan bukti pengambilan dokumen tersebut ( sertakan juga surat kuasa apabila ingin mengambil dokumen saudara anda )



Saya ingin melakukan perubahan data pada KK yaitu data pendidikan saya, perubahan nama nenek (ejaan nama salah), sama penghapusan nama kakak (sudah pisah KK dan tinggal di luar malang). Syarat dokumen apa saja yang di perlukan serta apa bisa di lakukan secara online dan langsung melakukan perubahan secara bersamaan ? Terimakasih

Tanggapan

Untuk perubahan data pada kk anda bisa mengajukan lewat sipeduli.malangkab.go.id atau e-adminduk ( anda bisa menyesuaikan dokumen pendukung untuk perubahan data anda ), untuk kk yang sudah pisah lampirkan bukti kknya.



Assalamualaikum. Saya dan suami baru membuat KK di Kabupaten Malang dan menyerahkan SKPWNI (KTP kami berdua dari luar Malang), namun belum membuat KTP baru. Untuk pembuatan KTP barunya, apakah bisa langsung ke kecamatan tanpa perlu menyerahkan SKPWNI lagi ya? Terima kasih sebelumnya

Tanggapan

Bisa, namun kami sarankan untuk merubah data kk dulu setelah kk jadi baru ajukan ktp-el dengan datang langsung ke kecamatan nanti petugas kami akan membantu



Siang pak, maaf website sekelas Pemerintah Kabupaten kenapa tidak ada help kontak sama sekali? Malangkab.go.id Email tidak ada, wa tidak, no hp tidak. Lantas kemana kami harus menghubungi... Di twitter pun juga lama nda aktiv... Minimal dikasih nomor help support pak. Terimakasih Hal kedua terkait pembuatan KK online, saya sudah mengentri pengajuan KK baru sebanyak 4 kali. Pengajuan yang terakhir statusnya selesai. Di petunjuk FAQ dijelaskan bahwa KK asli bisa diambil dikantor kecamatan dengan membawa berkas asli. Hari ini kami datang kekantor kecamatan dengan menunjukkan isian form di aplikasi Sipeduli, beserta membawa semua berkas. Namun kenapa tidak di cek sama sekali? Dari admin yg jaga katanya ga perlu, File KK dikirim ke Email. Saya sudah menunggu lama tidak ada email berisi File KK. Hal sebelumnya juga pernah saya alami pengajuan tahun 2020, bahkan sejak tahun 2020 sampai sekarang 2024 tidak ada satupun email KK soft filenya. Hal-hal problematik seperti ini bisa ditanyakan di mana? Mohon dicek pak...

Tanggapan

Yang kami perlukan saat ini adalah nomor pelayanan adminduk, minta tolong bisa di berikan salah satu kontak yang bisa dihubungi. Karena demi Allah admin yang jaga di kantor kecamatan nggak jelas banget, antara prosedural yang tertera di website si peduli, dengan apa yang disampaikan di lapangan tidak ada kesinkronan. Pada intinya, KK baru yang sudah terbit ini di mana kami ngambilnya? 


Di email nggak ada di kantor kecamatan juga nggak ada!! 


Terus yang menjadi garis bawah Pak, nomor telp yg ada di Google Maps Kecamatan Karangploso, itu sama sekali tidak bisa di call pak. No telp sudah hangus... Minta tolong pak, di update... Rakyat menjerit kesusahan mau menghubungi kemana. Email saja ga dicantumin, no WA juga tidak ada ... 


Terimakasih atas perhatiannya. Semoga menjadi koreksi untuk lebih baik ke depan...



Terima kasih atas saran dan masukkannya, bisa kami sampaikan bahwa kami tetap ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang anda alami kami juga sudah memberikan beberapa pilihan layanan yang bisa masyarakat akses ( website sipeduli.malangkab.go.id, e-adminduk di kecamatan dan program Desaku Tuntas ), Ada juga ADM yang bisa membantu cetak mandiri di setiap kecamatan atau pengajuan lewat IKD dari HP masing - masing. Untuk masalah anda bisa minta bantuan push email pengajuan anda lewat kecamatan atau layanan call center kami.Terima kasih atas perhatiannya.



E-KTP saya dan istri hilang, sedangkan data pada E-KTP tersebut masih data lama dan belum pembaharuan terbaru seperti status, pekerjaan dll. untuk itu saya rencana memperbarui data sekaligus mencetak ulang tanpa laporan kehilangan dan mencetak kembali E-KTP data yg lama apa bisa ? Soalnya KK saya baru jadi dan sudah menggunakan data yang terbaru, terima kasih. Dan Apa ada solusi atau cara lain yang efektif untuk mengurus terkait kejadian yg saya alami ? Terima kasih.

Tanggapan

Bisa kami sampaikan bahwa saat ini anda silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terakit KTP-el kemudian anda bisa datang langsung ke kecamatan untuk mengajukan pembuatan KTP-el, nanti perwakilan petugas kami akan membantu.Terima kasih atas perhatiannya.



nik:3507056601990005 nama:RINAWATI tempat/tgl lahir:MALANG 26-01-1999 jenis kelamin:PEREMPUAN alamat:JL.MATARAM KE JENGGLONG rt/rw:001/004 KE 20/07 kel/desa:DAMPIT KE SUKODADI kec:DAMPIT KE WAGIR Agama:ISLAM KE HINDU status perkawinan:BELUM KAWIN KE KAWIN pekerja'an:SWASTA kewarganegara'an:WNI

Tanggapan

Mohon maaf maksud anda kurang jelas, tolong di perjelas maksudnnya



Mohon maaf kalau mengurus surat pindah harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil dengan membawa kelengkapan dokumen untuk di cek oleh petugas kami setelah itu bisa di daftarkan secara online



Selamat siang Mr/Ms. Saya sri widayati Saya ingin menanyakan bagaimana cara merubah status urutan anak di dalam akte kelahiran, karena saya tercatat di akte sebagai anak ke 3 padahal saya aslinya urutan anak no 2 dalam keluarga kami, sebelumnya dalam kk terdapat nama keponakan saya berhubung dia tua 1 tahun dari saya maka posisi saya jadi tergeser oleh nama dia maka dari itu di tahun 2020 saya mengajukan atau membuat kk baru untuk mengeluarkan nama dia di kk kami karena dia sudah mempunyai keluarga sendiri, yang jadi pertanyaan saya adalah. 1,apakah saya wajib menjalani sidang untuk perubahan data akte kelahiran saya nantinya untuk diterbitkan yang baru. 2.apakah saya tidak perlu sidang untuk perubahan data status urutan anak dalam akte kelahiran. Atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih

Tanggapan

Untuk perubahan akta yg telah terbit harus melalui penetapan pengadilan dahulu, atau anda bisa datang langsung ke Dispendukcapil dgn membawa akta untuk di cek pengajuan berkasnya dulu.



pengajuan kk yg sangat lambat

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.



pengajuan kk

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.



pengajuan kk

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kami sampaikan untuk proses pembuatan kk anda bisa melihat di website dispendukcapil ( x banner yang ada di kecamatan ), dan bisa di sesuaikan dengan zona tempat anda tinggal.Terima kasih atas perhatiannya.