![](https://dispendukcapil.malangkab.go.id/uploads/galeri/dispendukcapil-opd@3507-KRISHARMOLI_page-0001.jpg)
Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Kami sarankan untuk coba konfirmasi ke KUA apakah bisa melakukan sidang Isbat nikah.Terima kasih atas perhatiannya.
Anda bisa langsung mengajukan lewat kecamatan dengan membawa form pengajuan ktp-el dan fc kk serta ktp-el lama anda
Mohon maaf untuk akta tidak bisa di cantumkan gelar namun untuk buku nikah kami kurang paham karena bukan kewenangan kami
Mohon maaf mungkin anda bisa membuat akun dengan NIK anggota keluarga yang lain dalam kk anda
Bisa, lewat sipeduli.malangkab.go.id
betul, kurang lebih 5 hari kerja sejak dokumen status terkirim ( kecuali ada gangguang jariangan dll )
Silahkan saja sesuaikan dengan surat kelahiran dari Bidan/Rumah sakit ( mungkin anda bisa minta ulang ke sana kalau memungkinkan )
Silahkan rubah dahulu data kk setelah jadi baru ajukan pembuatan ktp-el sesuai dengan data kk terbaru
Silahkan akses lewat sipeduli.malangkab.go.id
Mohon maaf untuk data ktp-el mengikuti data kk, sedangkan untuk pengajuan silahkan ajukan lewat kecamatan.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf untuk data ktp-el mengikuti data kk, sedangkan untuk pengajuan silahkan ajukan lewat kecamatan.Terima kasih atas perhatiannya.
Bisa kami sampaikan bahwa saat ini anda silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terakit KTP-el kemudian anda bisa datang langsung ke kecamatan untuk mengajukan pembuatan KTP-el, nanti perwakilan petugas kami akan membantu.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf maksud anda kurang jelas, tolong di perjelas maksudnnya
Mohon maaf kalau mengurus surat pindah harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil dengan membawa kelengkapan dokumen untuk di cek oleh petugas kami setelah itu bisa di daftarkan secara online
Anda harus merubah database dalam kk sesuai dengan syarat pendukung setelah itu baru membuat ktp-el dengan data yang baru
Untuk pembuatan ktp-el tidak ada masa berlaku ,selama tidak ada perubahan tetap bisa di gunakan
Untuk perubahan akta yg telah terbit harus melalui penetapan pengadilan dahulu, atau anda bisa datang langsung ke Dispendukcapil dgn membawa akta untuk di cek pengajuan berkasnya dulu.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kami sampaikan untuk proses pembuatan kk anda bisa melihat di website dispendukcapil ( x banner yang ada di kecamatan ), dan bisa di sesuaikan dengan zona tempat anda tinggal.Terima kasih atas perhatiannya.
![](https://dispendukcapil.malangkab.go.id/uploads/banner/dispendukcapil-opd@3507-WhatsApp Image 2024-07-22 at 07.56.53.jpeg)
Silahkan buat surat kehilangan untuk ktp-el Bapak anda, kemudian isi SPTJM kematian untuk form dan syarat silahkan lihat di link sbb: https://linktr.ee/dispenduk_malang.kab