Interaksi Terkini

Halo Admin, saya mau pindahkan KK anak saya dari KK kakak saya ke KK saya dan belum memiliki akte kelahiran. Kebetulan tanggal kelahiran anak saya terlebih dahulu dari tanggal pernikahan kami. Dengan kasus tersebut, bagaimana prosedur mengurusnya ya Admin? Dokumen apa saja yg perlu saya siapkan? Mohon dibantu, terimakasih

Tanggapan

Kami sarankan untuk coba konfirmasi ke KUA apakah bisa melakukan sidang Isbat nikah.Terima kasih atas perhatiannya.



Ijin bertanya admin, mohon kiranya dapat direspon.. Jika data ayah di Buku/ Akta Nikah pakai gelar belakang, dan akta lahir anak tidak pakai gelar. Apakah akta/ buku nikah perlu disesuaikan? Mengingat anak sudah duduk di kelas 6 SD yang sebentar lagi pembuatan ijasah SDnya. Mohon solusinya, terimakasih..

Tanggapan

Mohon maaf untuk akta tidak bisa di cantumkan gelar namun untuk buku nikah kami kurang paham karena bukan kewenangan kami



Akun sipeduli saya terdaftar menggunakan KK lama luar kota. Saya sudah melakukan upload ulang dokumen KK terbaru Kab. Malang, tetapi nomor KK yang tercatat di aplikasi sipeduli masih merupakan No. KK yang lama. Untuk membuat akun baru sipeduli menggunakan email baru pun tidak bisa dilakukan, karena dinyatakan bahwa NIK saya sudah terdaftar. Mohon bantuan atas kendala ini.

Tanggapan

Mohon maaf mungkin anda bisa membuat akun dengan NIK anggota keluarga yang lain dalam kk anda



mohon maaf bapak/ibu, izin bertanya saya ingin mengurus akta lahir anak saya dari model lama ke model yang baru (barcode) tetapi anak saya lahir di Bontang - Kaltim tahun 2015, jadi untuk pengisian SPTJM kelahiran agak kesulitan karena kita tidak tahu nama bidan yang membantu kelahiran boleh kah untuk bagian tsb. kita isi data dari keluarga karena waktu melahirkan mertua saya juga mendampingi (sempat momong sampai 1 bulan) terimakasih sebelumnya

Tanggapan

Silahkan saja sesuaikan dengan surat kelahiran dari Bidan/Rumah sakit ( mungkin anda bisa minta ulang ke sana kalau memungkinkan )



E-KTP saya dan istri hilang, sedangkan data pada E-KTP tersebut masih data lama dan belum pembaharuan terbaru seperti status, pekerjaan dll. untuk itu saya rencana memperbarui data sekaligus mencetak ulang tanpa laporan kehilangan dan mencetak kembali E-KTP data yg lama apa bisa ? Soalnya KK saya baru jadi dan sudah menggunakan data yang terbaru, terima kasih. Dan Apa ada solusi atau cara lain yang efektif untuk mengurus terkait kejadian yg saya alami ? Terima kasih.

Tanggapan

Bisa kami sampaikan bahwa saat ini anda silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terakit KTP-el kemudian anda bisa datang langsung ke kecamatan untuk mengajukan pembuatan KTP-el, nanti perwakilan petugas kami akan membantu.Terima kasih atas perhatiannya.



nik:3507056601990005 nama:RINAWATI tempat/tgl lahir:MALANG 26-01-1999 jenis kelamin:PEREMPUAN alamat:JL.MATARAM KE JENGGLONG rt/rw:001/004 KE 20/07 kel/desa:DAMPIT KE SUKODADI kec:DAMPIT KE WAGIR Agama:ISLAM KE HINDU status perkawinan:BELUM KAWIN KE KAWIN pekerja'an:SWASTA kewarganegara'an:WNI

Tanggapan

Mohon maaf maksud anda kurang jelas, tolong di perjelas maksudnnya



Mohon maaf kalau mengurus surat pindah harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil dengan membawa kelengkapan dokumen untuk di cek oleh petugas kami setelah itu bisa di daftarkan secara online



Selamat siang Mr/Ms. Saya sri widayati Saya ingin menanyakan bagaimana cara merubah status urutan anak di dalam akte kelahiran, karena saya tercatat di akte sebagai anak ke 3 padahal saya aslinya urutan anak no 2 dalam keluarga kami, sebelumnya dalam kk terdapat nama keponakan saya berhubung dia tua 1 tahun dari saya maka posisi saya jadi tergeser oleh nama dia maka dari itu di tahun 2020 saya mengajukan atau membuat kk baru untuk mengeluarkan nama dia di kk kami karena dia sudah mempunyai keluarga sendiri, yang jadi pertanyaan saya adalah. 1,apakah saya wajib menjalani sidang untuk perubahan data akte kelahiran saya nantinya untuk diterbitkan yang baru. 2.apakah saya tidak perlu sidang untuk perubahan data status urutan anak dalam akte kelahiran. Atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih

Tanggapan

Untuk perubahan akta yg telah terbit harus melalui penetapan pengadilan dahulu, atau anda bisa datang langsung ke Dispendukcapil dgn membawa akta untuk di cek pengajuan berkasnya dulu.



pengajuan kk yg sangat lambat

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.



pengajuan kk

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.



pengajuan kk

Tanggapan

Terima kasih atas perhatiannya, bisa kami sampaikan untuk proses pembuatan kk anda bisa melihat di website dispendukcapil ( x banner yang ada di kecamatan ), dan bisa di sesuaikan dengan zona tempat anda tinggal.Terima kasih atas perhatiannya.