Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Mohon maaf untuk saat ini memang ada keterbatasan blangko ktp-el dari pusat, namun anda bisa daftar IKD di HP anda di kecamatan
Apabila pengajuan anda dinyatakan selesai akan mendapat file PDF yang kirim ke email akun anda, dan bisa di print mandiri atau bisa minta bantuan dari petugas di kecamatan
Untuk itu kami sarankan anda untuk datang ke MPP dengan membawa surat keterangan urgent dari kecamatan dan form pengajuan ktp-el.
Kami sarankan anda untuk daftar IKD lewat HP anda dengan datang langsung ke kecamtatan d engan membawa kk anda nanti akan di bantu oleh petugas kami di sana.
Mohon maaf saat ini memang belum ada info terkait ketersediaan blangko, namun apabila ada keperluan mendesak akan ktp-el silahkan konfirmasi ke MPP
Bisa, atau anda menghubungi 085731763185 untuk bagian surat pindah
Anda bisa datang langsung ke kecamatan atau di mana Saudara anda mengajukan dokumen tersebut ( Mall Pelayanan Publik ) anda bisa menunjukkan bukti pengambilan dokumen tersebut ( sertakan juga surat kuasa apabila ingin mengambil dokumen saudara anda )
Untuk perubahan data pada kk anda bisa mengajukan lewat sipeduli.malangkab.go.id atau e-adminduk ( anda bisa menyesuaikan dokumen pendukung untuk perubahan data anda ), untuk kk yang sudah pisah lampirkan bukti kknya.
Bisa, namun kami sarankan untuk merubah data kk dulu setelah kk jadi baru ajukan ktp-el dengan datang langsung ke kecamatan nanti petugas kami akan membantu
Yang kami perlukan saat ini adalah nomor pelayanan adminduk, minta tolong bisa di berikan salah satu kontak yang bisa dihubungi. Karena demi Allah admin yang jaga di kantor kecamatan nggak jelas banget, antara prosedural yang tertera di website si peduli, dengan apa yang disampaikan di lapangan tidak ada kesinkronan. Pada intinya, KK baru yang sudah terbit ini di mana kami ngambilnya?
Di email nggak ada di kantor kecamatan juga nggak ada!!
Terus yang menjadi garis bawah Pak, nomor telp yg ada di Google Maps Kecamatan Karangploso, itu sama sekali tidak bisa di call pak. No telp sudah hangus... Minta tolong pak, di update... Rakyat menjerit kesusahan mau menghubungi kemana. Email saja ga dicantumin, no WA juga tidak ada ...
Terimakasih atas perhatiannya. Semoga menjadi koreksi untuk lebih baik ke depan...
Terima kasih atas saran dan masukkannya, bisa kami sampaikan bahwa kami tetap ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang anda alami kami juga sudah memberikan beberapa pilihan layanan yang bisa masyarakat akses ( website sipeduli.malangkab.go.id, e-adminduk di kecamatan dan program Desaku Tuntas ), Ada juga ADM yang bisa membantu cetak mandiri di setiap kecamatan atau pengajuan lewat IKD dari HP masing - masing. Untuk masalah anda bisa minta bantuan push email pengajuan anda lewat kecamatan atau layanan call center kami.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf untuk data ktp-el mengikuti data kk, sedangkan untuk pengajuan silahkan ajukan lewat kecamatan.Terima kasih atas perhatiannya.
Bisa kami sampaikan bahwa saat ini anda silahkan buat surat kehilangan dari kepolisian terakit KTP-el kemudian anda bisa datang langsung ke kecamatan untuk mengajukan pembuatan KTP-el, nanti perwakilan petugas kami akan membantu.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf maksud anda kurang jelas, tolong di perjelas maksudnnya
Mohon maaf kalau mengurus surat pindah harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dispendukcapil dengan membawa kelengkapan dokumen untuk di cek oleh petugas kami setelah itu bisa di daftarkan secara online
Anda harus merubah database dalam kk sesuai dengan syarat pendukung setelah itu baru membuat ktp-el dengan data yang baru
Untuk pembuatan ktp-el tidak ada masa berlaku ,selama tidak ada perubahan tetap bisa di gunakan
Untuk perubahan akta yg telah terbit harus melalui penetapan pengadilan dahulu, atau anda bisa datang langsung ke Dispendukcapil dgn membawa akta untuk di cek pengajuan berkasnya dulu.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kamisampaikan bahwa untuk pembuatan dokumen kk sudah ada ketentuan berapa lamanya.Bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan akan langsung mensapatkan konfirmasi email balasan,jadi kami harap Saudara untuk tetap mencoba.
Terima kasih atas perhatiannya, bisa kami sampaikan untuk proses pembuatan kk anda bisa melihat di website dispendukcapil ( x banner yang ada di kecamatan ), dan bisa di sesuaikan dengan zona tempat anda tinggal.Terima kasih atas perhatiannya.
Mohon maaf apabila ada keperluan urgent silahkan buat surat keterangan urgent dari kecamatan , kemudian bawa ke MPP nanti akan di bantu oleh petugas kami di sana