Detail Berita

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

SYARAT MENDAFTAR IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL PADA DUCKCAPIL KABUPATEN MALANG.

- Domisili Kartu Keluarga Kabupaten Malang;
- Sudah melakukan Perekaman KTP-el (status PRR/sudah tunggal);
- Ybs Mendaftar sendiri (Di Lokasi) karena harus Swafoto;
- Smartphone (untuk saat ini hanya Android 7 Keatas/iphone belum bisa);
- Siapkan NIK, Email dan No HP Aktif;
- Download Aplikasi di

https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id

Berita Lain