Terobosan Inovasi Dispendukcapil " DESAKU TUNTAS"
Dalam waktu dekat ini masyarakat akan di berikan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pilihan layanan administrasi kependudukan yang di beri nama "DESAKU TUNTAS", dalam layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Kecamatan atau Dispendukcapil Kabupaten Malang cukup mendatangi kantor Desa setempat.Di Desa nantinya masyarakat akan di bantu oleh petugas Kader Adminduk yang sudah ditunjuk.
Adapun layanan yang dapat diakses oleh masyarakat ada 6 jenis layanan diantaranya Permohonan pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, Permohonan KTP-El dan KIA. Dari jumlah Desa yang ada di Kabupaten Malang sebanyak 390 saat ini sebagai percontohan untuk kegiatan layanan " DESAKU TUNTAS" masih 43 Desa yang sudah memiliki Kader Adminduk rinciannya setiap Kecamatan akan di wakili oleh satu petugas yang sudah di tunjuk, dan ditambah Kecamatan DAU yang mengikutsertakan semua Desa sebagai Kader Adminduk.
Dalam proses pembentukan Kader Adminduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah memberikan pelatihan dan pembinaan perihal bagaimana proses layanan adminduk beserta syarat-syarat yang harus di penuhi oleh masyarakat, dengan demikian masyarakat akan semakin mudah untuk memenuhi kebutuhan akan dokumen administrasi kependudukan.