Surat Pindah ( SKPWNI )
Mulai hari Senin, 12 September 2022 masyarakat yang mengajukan Surat Pindah ( SKPWNI ) bisa langsung jadi dalam 1 hari.Dengan begitu masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengurus surat pindah yang akan berimbas pada tertib administrasi adminduk.