Inovasi " DUPATARI" Perubahan Status Perkawinan Instan
Salah satu Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang " DUPATARI " ( Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet ) yang di laksanakan oleh Dispendukcapil dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang .Saat ini sudah dapat di nikmati oleh masyarakat kabupaten malang yang mengurus dokumen perceraian.Adapun usaha yang di lakukan adalah dengan menempatkan salah satu petugas operator Adminduk di kantor Pengadilan Agama.
Sesuai dengan arahan dari pimpinan Plt Kadispendukcapil Drs.Sirath Aziez.Msi bahwa dengan kebijakan menempatkan satu pegawai Dispendukcapil di Kantor PA Kabupaten Malang untuk semakin meningkatkan kualitas layanan dan waktu layanan secara cepat.
“Jika sebelumnya layanan Dupatari kita lakukan secara online,sekarang sengaja kita tempatkan pegawai untuk melakukan entry data pasangan suami istri yang telah ditetapkan status penceraiannya oleh PA Kabupaten Malang. Kami berpikir jika lewat online kan pegawai PA belum klik dengan layanan yang dinilai baru itu, makanya dengan adanya operator khusus,maka entry data akan lebih cepat dan efektif sehingga perubahan status pasangan yang bercerai langsung bisa dilakukan pencetakan dengan status baru.