Layanan Adminduk Semakin Dekat Dengan Masyarakat Desa
Mengawali tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang membuat terobosan program inovasi pelayanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat desa/kelurahan, dengan demikian masyarakat desa akan lebih banyak memiliki pilihan layanan adminduk yang bisa diakses.
Harapannya seluruh layanan adminduk bisa diselesaikan hanya di desa, namun imbuh Sirath Aziz, hal itu masih butuh proses.
Karena masih perlu proses, makanya untuk pelayanan didesa, yang dapat diakses masyarakat didesa, nantinya adalah layanan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Pindah, sedangkan layanan seperti KTP dan KIA, masih tetap di kantor Kecamatan, meski tak menutup kemungkinan, nantinya seluruh layanan adminduk bakal terselesaikan di desa,” Sesuai dengan instruksi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. Sirath Aziz.
Agar semakin dikenal masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sengaja mengundang 33 Kades dari masing-masing kecamatan yang nantinya bakal dijadikan pilot project layanan adminduk didesa, untuk diberikan sosialisasi terkait rencana besar Dispendukcapil menggarap layanan adminduk di desa, diruang rapat Dispendukcapil di Kepanjen.
Ditunjuknya 33 desa sebagai Pilot Project tersebut, terang Sirath Aziz semacam test case untuk mengetahui efektifitas dan keberhasilan layanan adminduk didesa yang bakal digarap tersebut.