SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online)
Inovasi SIPEDILI merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikembangkan guna meminimalisir pelayanan tatap muka dalam masa pademi covid-19. SIPEDULI adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui sipeduli warga harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Waktu pengambilan dokumen kependudukan akan diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.
- Pemohon
- Mendapatkan balasan pengajuan melalui email yang telah didaftarkan.
- Melakukan pengajuan dokumen kependudukan dengan mengklik menu pendaftaran dan memiliki jenis dokumen kependudukan yang ingin diurus;
- Mengupload dokumen kk yang terakhir dimiliki;
- Selanjutnya pemohon dapat login menggunakan akun yang telah dibuat;
- Melakukan verifikasi email yang telah didaftarkan;
- Membuat akun pada website sipeduli.malangkab.go.id;
- Petugas Operator Pelayanan:
- Memeriksa Swafoto pemohon jika tidak sama dengan KTP-EL diminta pemohon yang mengurusnya sendiri;
- Petugas mencetak Dokumen Permohonan.
- Berkas Lengkap, diverifikasi dan diproses;
- Berkas Tidak Lengkap, meminta pemohon untuk melengkapi;
- Memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Memberikan resi pendaftaran;
- Mencatat nomor pendaftaran;
- KASI yang membidangi:
- Mengkoreksi dan memverifikasi data pemohon;
- Mengajukan untuk proses approval dokumen kependudukan kepada Kepala Dinas.
- Kepala dinas: Melakukan approval dokumen kependudukan yang akan diterbitkan.
- Petugas Pengambilan Online: Menyerahkan dokumen kependudukan yang telah jadi dan ditukar dengan dokumen pengajuan asli dari pemohon.